Wajib Pajak Lapor SPT Tumbuh 4,64 Persen

Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengungkap data wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.

Menurut dia, sudah ada 10.237.902 SPT yang dilaporkan hingga 28 Maret 2023.

Angka tersebut total keseluruhan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

“Saya berterima kasih kepada kawan pajak yang sudah menyampaikan SPT-nya sebelum tanggal 31 Maret,” ujar Dwi dikutip dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak pada Kamis, 30 Maret 2023.

Buat Faktur Pajak Palsu dan Rugikan Negara Rp2,4 M, Pengusaha Terpal di Jakut Ditangkap Dwi mengatakan angka tersebut tumbuh 4,64 persen dibandingkan dengan tahun lalu dan sudah mencapai 52,65 persen wajib pajak yang melaporkan.

Dia mengatakan, di hari-hari akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi, biasanya akan terus bertambah.

Sementara pada tahun 2021 wajib pajak yang lapor SPT Tahunan sebesar 51,28 persen, tumbuh 1,4 persen dibandingkan dengan 2020.

“Ini adalah suatu hal yang menggembirakan.

Ini masih ada waktu, tapi biasanya di akhir-akhir akan semakin banyak yang memasukan, semakin naik.

Biasanya nanti lemot DJP onlinenya,” kata Dwi.

Dia juga menuturkan bahwa risiko itu terjadi karena banyak wajib pajak secara bersama-sama melaporkan SPT-nya.

“Ini biasanya memang suka ada perlambatan.

Jangan sampai 31 Maret kalau bisa sekarang-sekarang,” ucap dia.

Terapkan ABS, Kemenkeu Blokir Ratusan Perusahaan yang Tak Patuh Bayar PNBP Selain itu, pelaporan SPT itu juga akan terus meningkat, karena periode untuk wajib pajak badan berlangsung sampai 30 April 2023.

“Menurut saya, ini angka yang menggembirakan dan menunjukan adanya perbaikan dari apa yang kita capai,” tutur Dwi.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *