Mixue Kantongi Sertifikat Halal, Begini Prosedur Memperoleh Fatwa Halal MUI

Mixue pada Jumat, 17 Februari 2023 kemarin mengumumkan bahwa mereka telah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Yayy, Mixue sudah mendapatkan sertifikat halal untuk seluruh outlet Mixue yang ada di Indonesia,” tulis akun instagram resmi Mixue @mixueindonesia.

Manajemen Mixue menyampaikan terima kasih kepada LPPOM MUI maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas arahan dan bantuan selama proses sertifikasi.

Mixue mendapat sertifikat halal dengan nomor ID00410001326911122.

Sertifikasi tersebut berlaku mulai 16 Februari 2023.

Ribuan Orang Hadiri Pembukaan Muslim Life Fair di Yogyakarta, Pameran Produk Halal UMKM Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal.

Bahan baku es krim tersebut dipastikan berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari laman resmi MUI pada Jumat, 17 Februari 2023.

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Hal ini menjadi jaminan bahwa tidak terdapat najis atau proses yang tidak sesuai dengan syari’at Islam pada produk terkait.

Berikut tata cara mengajukan sertifikasi halal MUI dikutip dari laman BPJPH.

Persyaratan Tips Mencari Makanan Halal di Dalam dan Luar Negeri Cara mengajukan permohonan sertifikat halal Setelah persyaratan terpenuhi, berikut cara mengurus sertifikat halal: Berapa biaya pembuatan sertifikat halal? Mengutip laman resmi Kementerian Agama, terdapat dua jenis biaya pembuatan sertifikat halal, yakni tarif pelayanan utama dan tarif pelayanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Sementara itu, tarif penunjang terdiri layanan penunjang terdiri dari penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, hingga penggunaan kendaraan bermotor.

Berikut rincian biaya pembuatan sertifikat halal.

Pilihan Editor: Kisah Berliku Mixue Dapatkan Sertifikat Halal MUI Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *