Terungkap, Alasan Pengunduran Diri Rafael Alun Sebagai ASN Ditolak

Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II Rafael Alun Trisambo pernah mengumumkan perihal pengunduran dirinya melalui surat terbuka kepada publik pada akhir Februari lalu.

“Saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara di Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023,” begitu tulis Rafael.

Kenaikan Tukin PNS di 3 Kementerian/Lembaga, Kemenkeu: Bakal Bertahap Diikuti yang Lain Meski mengumumkan pengunduran dirinya pada 24 Februari 2023, namun Kementerian Keuangan baru menerima surat pengunduran diri resmi pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Pengajuan pengunduran diri Rafael tak lepas dari buntut panjang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Mario menjadi tersangka penganiayaan seorang anak SMA berinisial D di kawasan Jakarta Selatan.

Kemarin, Rabu 1 Maret 2023, pengunduran diri Rafael itu tidak disetujui Kementerian Keuangan.

Dewas Sebut Laporan Kebocoran Dokumen KPK Masih Diproses, Kasus di Polda Sudah ke Penyidikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan Rafael Alun Trisambodo alias RAT masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan.

Pernyataan ini ditegaskan Suahasil setelah beredarnya kabar pengunduran diri RAT dalam beberapa hari belakangan.

“Pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” kata Suahasil dalam konferensi pers.

Alasan penolakan Suahasil mengungkapkan alasan penolakan pengunduran diri Rafael Alun, karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 dan kemudian juga Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri,” kata Suahasil.

Rafael Alun menjalani pemeriksaan karena adanya kejanggalan dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu memiliki harta mencapai Rp 56 miliar, itu pun belum termasuk harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN.

Selanjutnya: ICW buka suara soal Rafael…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *