Organisasi sipil, Satya Bumi, kembali buka suara soal pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti-Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja.
Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien menyesalkan langkah DPR tetap mengesahkan Perpu ini padahal dikecam oleh masyarakat.
“Pengesahan Perpu Cipta Kerja ini merupakan kado pahit di Peringatan Hari Hutan Internasional yang bertepatan jatuh pada 21 Maret,” ujar Andi dalam keterangannya pada Tempo, Selasa, 21 Maret 2023.
Gabung Perindo, Eks Ketua BEM UI Manik Marganamahendra Diharapkan Tetap Kritis Andi juga menilai Perpu Cipta telah melanggengkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.
Substansi Undang-undang Cipta Kerja, ujarnya, jelas-jelas condong pada kepentingan investasi, namun mengabaikan aspek lingkungan dan hak asasi manusia (HAM).
Perpu ini juga dia nilai mengancam lingkungan hidup, terutama hutan.
Andi menyebut sejumlah pasal yang berbahaya bagi hutan, antara lain Perpu Cipta Kerja telah mengadopsi UU Ciptaker yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan.
Dalam beleid itu, terjadi penghapusan ketentuan batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk mengoptimalkan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat (yang sebelumnya diatur dalam UU Kehutanan).
DPR Setujui Pergeseran Anggaran Kemendikbud 2023 Rp1,37 Triliun Padahal sebelum dipangkas melalui UU Cipta Kerja, Andi mengungkapkan, luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal seluas 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan.
UU Cipta Kerja menghapus ketentuan itu.
Selanjutnya: Andi mengungkapkan….