Mengenal Fungsi dan Tugas Badan Pengelola Keuangan Haji

Haji adalah salah satu ibadah yang wajib dikerjakan semua umat Islam ketika mampu.

Atas dasar kewajiban tersebut, di negara mayoritas muslim seperti Indonesia, tak heran jumlah pendaftar haji selalu meningkat.

Naiknya pendaftar haji setiap tahun tak sebanding dengan kuota haji yang tersedia.

Hal ini menyebabkan daftar tunggu jamaah haji menjadi panjang.

Deretan panjang para jamaah haji yang menunggu giliran ini membuat dana haji menumpuk.

Lantas siapa yang mengelola dana yang tidak sedikit itu? Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Adalah BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji, lembaga yang mengurus segala pengelolaan keuangan para jamaah haji, baik yang sudah berangkat beribadah, maupun yang masih dalam antrean.

Mengutip dari bpkh.go.id, tujuan pengelolaan dana jamaah haji ini untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Tentunya, hal ini didasarkan pada rasionalitas dan efisiensi penggunaan keuangan haji, serta manfaatnya bagi kemaslahatan umat Islam.

Saat ini, BPKH memiliki dua tim dalam menjalankan tugasnya, yakni dewan pengawas dan badan pelaksana.

Ketua dewan pengawas saat ini ialah Firmansyah N.

Nazaroedin, sedangkan kepala badan pelaksananya adalah Fadlul Imansyah.

Dalam situs resminya, dijelaskan bahwa BPKH bertugas mengelola keuangan haji dengan menggunakan landasan atau prinsip syariah secara hati-hati, bermanfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, BPKH juga memiliki empat fungsi tersendiri, yaitu: Di samping fungsi, BPKH pun mempunyai visi dan misi dalam mengelola keuangan haji.

Visinya adalah “Menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat”.

Sedangkan misinya adalah mewujudkan hal-hal di bawah ini.

Apa itu keuangan haji? Lebih lanjut, menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, keuangan haji sendiri merupakan segala hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Keuangan ini juga meliputi semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jamaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

PUTRI SAFIRA PITALOKA Pilihan Editor: 4 Amalan Ibadah Ini Setara dengan Ibadah Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *