Sungguminasa, Senin 1 September 2025, Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A Ibu Yenni Wahyuningtyas Puspitowati, S.H., M.H. berhasil melakukan perdamaian pihak berperkara dalam perkara nomor 3/Pdt.GS/2025/PN Sgm antara PT. WOM Finance Cabang Gowa sebagai Penggugat melawan Hj. Sunniati, S.Sos., M.Si sebgai Tergugat.
Kami berharap ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya, bahwa setiap masalah pasti bisa diselesaikan secara damai jika ada niat baik dari semua pihak.





Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

















