Sungguminasa, 21 Juni 2021, diselenggarakan Sosialisasi dan Bimtek Tenaga Pendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPTI) pada Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa dihadiri oleh seluruh tenaga teknik SPPTI Kemenkumham wilayah Sulawesi Selatan.
Selanjutnya dijelaskan bahwa SPPT-TI merupakan satu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum. Jadi SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI), pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).
Diharapkan pada akhirnya sistem ini dapat menjadi alat untuk melakukan perubahan penegakan hukum melalui peningkatan proses penanganan perkara dimulai dari proses di penyelidikan hingga pelaksanaan eksekusi untuk transparansi dan akuntabilitasnya;





Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

















